Jumat, 11 Mei 2012

CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA ( Syaifullah )


Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan

  • Jenis kejahatan konvensional :
a.       K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b.      K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll

Pengertian Cybercrime
  • Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
  • Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya 
    
     1. Unauthorized Access. 
     2. Illegal Contents 
     3. Penyebaran Virus Secara Sengaja 
     4. Data Forgery 
     5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion 
     6. Cyberstalking 
     7. Carding 
     8. Hacking dan Cracking
     9. Cybersquatting and Typosquatting 
   10. Hijacking 
   11. Cyber Terorism

Berdasarkan Motif Kegiatannya
1.      Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing ( menyelidiki ) atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.      Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2.      Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.      Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1.      Faktor Politik
2.      Faktor Ekonomi
3.      Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.       Kemajuan Teknologi Informasi
b.      Sumber Daya Manusia
c.       Komunitas Baru

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1.      Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2.      Berpotensi menghancurkan negara

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1.      Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.      Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.


Menurut saya untuk menangulangi terjadinya Cybercrime Pemerintah  Republik Indonesia harus membuat UU Cyber Crime.

Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a.       Strategi Jangka Pendek
1.      Penegakan hukum pidana
2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3.      Rekruitment aparat penegak hukum
b.      Strategi Jangka Menengah
1.      Cyber police
2.      Kerjasama internasional
c.       Strategi Jangka Panjang
1.      Membuat UU cyber crime
2.      Membuat perjanjian bilateral

Email Penipuan (SCAM) By Ditta Saputri

Apa sih Email ??
E-mail merupakan singkatan dari Elektronic Mail yang berarti surat menyurat dalam Internet. E-mail banyak digunakan karena alasan mudah dikirim dan cepat sampai tujuan. E-mail tidak memerlukan kertas atau prangko, melainkan cukup mengetik melalui keyboard dan dalam hitungan detik setelah dikirim, surat akan sampai tujuan meskipun jarak penerima mencapai ribuan kilometer, tanpa batasan ruang dan waktu.

E-mail merupakan salah satu fasilitas dari Internet yang paling sering digunakan dan paling populer. Setidaknya setiap orang yang mengakses Internet, mereka pasti tidak lupa memeriksa kotak masuk (inbox) dalam e-mailnya, karena hanya inilah sarana pengiriman surat yang paling murah di dunia.

Sering sekali juga terlihat beberapa pengguna HI-Tech seperti Email yang kurang sekali memperhatikan Kode Etik, karena Email adalah salah satu HI-Tech yang cukup populer dikalangan dunia maya.

Kasus
Penggunaan email palsu untuk login Email
Contoh Kasus email penipuan:
Diberitahukan melalui email bahwa Indosat mengirimkan email kepada anda bahwa anda salah satu pemenang undian point plus-plus Indosat.
“SELAMAT”, anda adalah salah satu pemenang dari Undian Poin Plus Plus Indosat. Dan anda berhak mendapatkan 1 unit mobil AVANZA, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi No telp: 08567458666.
Dan pihak kami meminta anda untuk menyediakan biaya, atau rekening bank dengan alasan pembayaran pajak atas hadiah yang akan diterima. Dan anda diminta untuk memberikan informasi data diri, selanjutnya meminta anda untuk mentransfer sejumlah uang yang harus dikirimkan ke account Bank oknum penipu tersebut. Dan setelah semua transaksi selesai maka hadiah tersebut akan diantarkan.

Etika IT
Secara financial, pihak perusahaan tidak dirugikan oleh adanya email tersebut. Tetapi lebih pada pencemaran nama baik terhadap perusahaan tersebut.
Secara moral untuk mendapatkan uang dengan cara penipuan seperti ini adalah salah.
Divisi IT akan mencari sumber permasalahan yang terjadi, kenapa oknum dapat membuat akun yang sama persis dengan perusahaan dan menghubungkan pada link palsu.
Perilaku pencurian seperti ini adalah hal yang salah dan keluar dari kode etik IT.

Pasal28ayat1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.