Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
- Jenis kejahatan konvensional :
a.
K. kerah biru (blue
collar crime)
Pencurian,
penipuan, pembunuhan
b.
K. kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll
Pengertian Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
- Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized
Access.
2. Illegal
Contents
3. Penyebaran
Virus Secara Sengaja
4. Data Forgery
5. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
6. Cyberstalking
7. Carding
8. Hacking dan
Cracking
9. Cybersquatting
and Typosquatting 10. Hijacking
11. Cyber Terorism
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing ( menyelidiki ) atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber
Tresspass
2.
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.
Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
b.
Sumber Daya Manusia
c.
Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan
Negara
1.
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2.
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan
Dalam Negri
1.
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari
Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol
kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar
tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs
porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menurut saya untuk menangulangi terjadinya Cybercrime Pemerintah Republik Indonesia harus membuat UU Cyber Crime.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakan hukum pidana
2.
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3.
Rekruitment aparat penegak hukum
b.
Strategi Jangka Menengah
1.
Cyber police
2.
Kerjasama internasional
c.
Strategi Jangka Panjang
1.
Membuat UU cyber crime
2.
Membuat perjanjian bilateral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar