E-mail merupakan singkatan dari Elektronic Mail yang
berarti surat menyurat dalam Internet. E-mail banyak digunakan karena alasan
mudah dikirim dan cepat sampai tujuan. E-mail tidak memerlukan kertas atau
prangko, melainkan cukup mengetik melalui keyboard dan dalam hitungan detik
setelah dikirim, surat akan sampai tujuan meskipun jarak penerima mencapai
ribuan kilometer, tanpa batasan ruang dan waktu.
E-mail merupakan salah satu fasilitas dari Internet
yang paling sering digunakan dan paling populer. Setidaknya setiap orang yang
mengakses Internet, mereka pasti tidak lupa memeriksa kotak masuk (inbox) dalam
e-mailnya, karena hanya inilah sarana pengiriman surat yang paling murah di
dunia.
Sering sekali juga terlihat beberapa pengguna HI-Tech seperti Email yang kurang sekali memperhatikan Kode Etik, karena Email adalah salah satu HI-Tech yang cukup populer dikalangan dunia maya.
Kasus
Penggunaan email palsu untuk login Email
Contoh Kasus email penipuan:
Diberitahukan melalui email bahwa Indosat
mengirimkan email kepada anda bahwa anda salah satu pemenang undian point
plus-plus Indosat.
“SELAMAT”, anda adalah salah satu pemenang dari
Undian Poin Plus Plus Indosat. Dan anda berhak mendapatkan 1 unit mobil AVANZA,
untuk info lebih lanjut silahkan hubungi No telp: 08567458666.
Dan pihak kami meminta anda untuk menyediakan biaya,
atau rekening bank dengan alasan pembayaran pajak atas hadiah yang akan
diterima. Dan anda diminta untuk memberikan informasi data diri, selanjutnya
meminta anda untuk mentransfer sejumlah uang yang harus dikirimkan ke account Bank
oknum penipu tersebut. Dan setelah semua transaksi selesai maka hadiah tersebut
akan diantarkan.
Etika IT
Secara financial, pihak perusahaan tidak dirugikan
oleh adanya email tersebut. Tetapi lebih pada pencemaran nama baik terhadap
perusahaan tersebut.
Secara moral untuk mendapatkan uang dengan cara
penipuan seperti ini adalah salah.
Divisi IT akan mencari sumber permasalahan yang
terjadi, kenapa oknum dapat membuat akun yang sama persis dengan perusahaan dan
menghubungkan pada link palsu.
Perilaku pencurian seperti ini adalah hal yang salah
dan keluar dari kode etik IT.
Pasal28ayat1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar